Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Minta KPK Koordinasi Usai Minta Perkara LPEI Dihentikan: Kasusnya Banyak

Kompas.com - 20/03/2024, 09:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi soal permintaan penghentian kasus dugaan korupsi atau fraud empat perusahaan debitur dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada banyak kasus terkait LPEI. Kasus empat perusahaan debitur yang diduga fraud juga masih didalami oleh Kejagung.

"Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (20/3/2023).

Baca juga: LPEI Berpotensi Lukai Keuangan Negara

Ketut bahkan menyebut ada kasus LPEI yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum. Perihal kasus ini pun sedang ditangani oleh Mabes Polri.

Dalam kesempatan ini, ia pun mempersilahkan KPK melakukan koordinasi agar proses penanganan perkara tidak tumpanh tindih.

"Silakan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," ujar Ketut.

Adapun dugaan korupsi di LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud senilai Rp 2,5 triliun terkait empat perusahaan penerima kredit ekspor ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca juga: KPK Akan Minta Kejaksaan Agung Setop Kasus LPEI Jika Obyek Perkaranya Sama

Diberitakan juga, KPK meminta Kejagung menghentikan pengusutan dugaan korupsi menyangkut LPEI dihentikan jika obyek perkaranya sama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih untuk memastikan apakah perkara yang ditangani lembaganya sama dengan yang diadukan Sri Mulyani.

“Kalau obyeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Alex mengungkapkan, ketika Kejaksaan Agung beserta Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers menyangkut perkara LPEI pada Senin (18/3/2024), penyelidik KPK menyatakan tengah mengusut perkara itu.

Baca juga: KPK Duga Indikasi Kerugian Negara akibat Pemberian Kredit LPEI Ke 3 Perusahaan Capai Rp 3,451 Triliun

Laporan dugaan korupsi LPEI di KPK telah diterima sejak 10 Mei 2023. Setelah ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan itu mulai diselidiki oleh Direktorat Penyelidikan pada Februari 2024.

Ekspose pun digelar pada 19 Maret 2024 dan disepakati kasus itu naik ke tahap penyidikan tanpa menetapkan tersangka.

“Staf kami di (Kedeputian) Penindakan menyampaikan bahwa, ‘kami juga sedang menangani perkara itu dan kami siap dilakukan ekspose’,” tutur Alex.

Berkaitan dengan aduan yang disampaikan Sri ke Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip aturan Pasal 50 Undang-Undang KPK.

Pasal tersebut menyatakan, jika terdapat kasus korupsi dan KPK belum melakukan penyidikan, sementara perkara itu telah disidik kepolisian atau kejaksaan maka instansi itu wajib memberitahukan ke KPK paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak penyidikan dimulai.

Baca juga: KPK Mengaku Terima Laporan Dugaan Korupsi LPEI dan Ditelaah Sejak Mei 2023

Kemudian, penyidikan perkara tersebut, baik oleh kejaksaan atau kepolisian, harus berkoordinasi secara terus menerus dengan KPK.

Sementara, dalam kasus korupsi yang telah disidik KPK, maka kepolisian atau kejaksaan tidak lagi boleh mengusut kasus tersebut.

“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” kata Ghufron membacakan pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com