JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai mengusut dugaan tindak pidana fraud atau penyelewengan terkait korupsi pembiayaan ekspor yang difasilitasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan ini usai menerima kunjungan dan laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal temuan dugaan korupsi atau fraud tersebut.
"Tadi pagi ada hal yang memerlukan penjelasan juga kepada teman-teman wartawan antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin usai pertemuan dengan Sri Mulyani di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Baca juga: 4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI
Adapun temuan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung ini adalah hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI.
Hasil temuan itu mengungkapkan ada dugaan pembiayaan bermasalah terindikasi fraud yang melibatkan empat perusahaan debitur sejak 2019-2023.
Burhanuddin mengatakan, indikasi fraud yang melibatkan empat perusahaan ini mencapai Rp 2,5 trilun.
Rinciannya, empat Perusahaan debitur itu yakni PT RII dengan nilai sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar.
Kemudian, PT SPV sebesar Rp 144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar.
Baca juga: Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap Burhanuddin.
Adapun keempat perusahaan yang terindikasi fraud ini bergerak di bidang nikel, batu bara, kelapa sawit, hingga perkapalan.
Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, penyidik akan melakukan serangkaian pendalaman untuk menentukan statusnya.
Dalam pemeriksaan Kejagung nantinya pihak dari LPEI akan turut diperiksa terkait perkara ini.
Baca juga: Kejagung Akan Periksa LPEI Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun
Burhanuddin juga telah melimpahkan dugaan fraud ini untuk ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk didalami lebih jauh.
Meski begitu, menurut dia, masih ada enam perusahaan debitur lain yang juga diduga terlibat fraud.
Akan tetapi, Burhanuddin menyebut kasus keenam perusahaan itu masih diperiksa oleh tim gabungan.