JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, KPK tidak berebut perkara dengan Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sebagaimana diketahui, KPK menggelar ekspose kasus dugaan korupsi LPEI sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan beberapa perusahaan penerima kredit dari lembaga itu ke Kejaksaan Agung.
“Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: KPK Akan Minta Kejaksaan Agung Setop Kasus LPEI Jika Obyek Perkaranya Sama
Alex mengatakan, KPK telah menangani perkara sejak tahun lalu. Proses itu dimulai dengan menerima aduan dugaan korupsi di LPEI pada 10 Mei 2023.
Setelah ditelaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan dan diselidiki mulai Februari 2024.
Alex mengatakan, selain agar tidak terjadi duplikasi penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung, tindakan itu juga diambil KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyampaikan laporan dugaan korupsi.
“Mereka melaporkan ke KPK terus tindakan KPK seperti apa Jangan sampai cuma didiamkan saja. Kan gitu,” tuturnya.
Baca juga: KPK Mengaku Terima Laporan Dugaan Korupsi LPEI dan Ditelaah Sejak Mei 2023
Karena itu, begitu mengetahui Sri Mulyani mendatangi Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dan melaporkan LPEI, staf di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK berkata ke pimpinan bahwa perkara itu tengah diselidiki.
Mereka menyatakan siap menggelar ekspose dan siap memaparkan hasil penyelidikan di depan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum.
“Kami semua penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sepakat telah terdapat cukup bukti tindak pidana korupsi sehingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Alex.
Meski demikian, KPK mengaku belum mengetahui apakah obyek perkara yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung sama dengan yang tengah ditangani di KPK.
Sebab, jika ternyata obyek perkaranya sama maka Kejaksaan harus berhenti mengusut perkara itu karena KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).
“Makanya perlu dicek lagi apakah perusahaannya sama. Kan saya bilang, yang menerima pendanaan ini bukan hanya satu dua perusahaan,” tutur Alex.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya terdapat banyak laporan dugaan korupsi LPEI yang pihaknya terima.
Saat ini, Kejaksaan baru dalam tahap mempelajari aduan tersebut sehingga belum mengetahui perkara yang sama dengan KPK.
“Intinya, kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum,” tutur Ketut, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan dugaan kecurangan sejumlah perusahaan ekspor ke Kejaksaan Agung. Aduan itu langsung disampaikan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Minta KPK Koordinasi Usai Minta Perkara LPEI Dihentikan: Kasusnya Banyak
Adapun temuan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung ini adalah hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI.
Indikasi kecurangan oleh sejumlah perusahaan itu mencapai Rp 2,5 triliun dengan rincian empat Perusahaan debitur itu yakni PT RII dengan nilai sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar.
Kemudian, PT SPV sebesar Rp 144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. "Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. Teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap Burhanuddin, Senin (18/3/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.