JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 15 orang jaksa peneliti untuk memeriksa berkas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang (APG).
Adapun Bareskrim telah melimpahakan perkara kasus TPPU Panji ke Kejagung pada Rabu (21/2/2024) lalu.
"Telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Ketut menyebut perkara Panji terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Ratusan Miliar hingga 47 Bidang Tanah Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU
Dalam berkas perkara, Panji disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ketut, tim Kejagung juga akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat proses penyidikan.
"Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim menetapkan Panji sebagai tersangka kasus penggelapan dana yayasan dan TPPU usai melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Terkait Dugaan Kejagung Hentikan Penyidikan Perkara BTS 4G
Saat menyidik kasus ini, Panji diketahui memiliki lima identitas, yakni Abdussalam Panji Gumilang (APG), Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Menurut polisi, identitas itu digunakan terkait tindak pidana penggelapan dan TPPU yang dilakukan Panji.
Panji juga disebut pernah meninjam dana Rp 73 miliar dari bank swasta atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang.
Namun, uang itu justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut. Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening milik yayasan.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Selain itu, Panji juga diduga menggunakan uang yayasan hingga mencapai ratusan miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.