Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Praperadilan Terkait Dugaan Kejagung Hentikan Penyidikan Perkara BTS 4G

Kompas.com - 20/02/2024, 19:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas Jaksa Agung RI masih prematur dan tidak dapat diterima.

Diketahui, LP3HI menggugat Jaksa Agung RI ke PN Jakarta Selatan lantaran dinilai telah menghentikan penyidikan kasus atas nama Nistra Yohan. Perkara ini teregister nomor 15/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam putusannya, hakim tunggal Abdullah Mahrus menyatakan gugatan LP3HI tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Abdullah dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada LP3HI sejumlah nihil.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Dalam pertimbangannya, Abdullah menyampaikan bahwa pihak termohon atau Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Nistra Yohan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Kejagung juga disebut tidak pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap Nistra Yohan.

"Hal ini menjadikan produk yang akan dilakukan pengujian melalui proses praperadilan belum ada, yaitu tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan," ujar Abdullah.

Selain itu, dia mengatakan, dasar acuan yang digunakan pemohon untuk menentukan keterlibatan Nistra Yohan dalam dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Johnny G Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Hakim juga menyebut, berdasarkan bukti yang ada, Kejagung sampai dengan 26 Januari 2024 masih memproses upaya penegakan hukum dalam kasus BTS 4G.

Abdullah pun berpendapat bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI masih prematur.

Sebab,  gugatan ini haruslah disyaratkan adanya surat penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejagung.

"Selanjutnya, penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) juga haruslah didasarkan pada pembuktian yang valid dan bukan pada pembuktian yang masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Abdullah.

"Sehingga Hakim berpendapat bahwa materi pokok permohonan praperadilan pemohon tersebut adalah prematur, belum saatnya diajukan," katanya lagi.

Baca juga: Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar

Sebagai informasi, nama Nistra Yohan diungkap oleh mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat itu, Windi dan Irwan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Dalam sidang 26 September 2023 lalu, Windy dan Irwan mengaku telah memberikan uang kepada beberapa pihak untuk pengamanan perkara BTS 4G yang diselidiki Kejaksaan Agung. Di antaranya sebesar Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan.

Baca juga: Jaksa Agung Digugat karena Diduga Hentikan Penyidikan Perkara Nistra Yohan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com