JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dengan penambahan satu pelaku ini total ada 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung terkait perkara ini.
"Saksi yang kami tetapkan adalah saudara RL dalam kapasitas selaku General Manager PT TIN " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Tambang PT Timah Tbk
Kuntadi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pendalaman dan barang bukti.
Usai ditetapkan tersangka, RL langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu demi kepentingan penyidikan.
"Yang bersangkutan selanjutkan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu," ucap dia.
Kuntadi menjelaskan singkat bahwa RL selaku General Manager PT TIN membuat kontrak bersama dua tersangka sebelumnya.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Kedua terdangka sebelumnya itu yakni MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021) dan EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018).
Dalam perjanjian itu, RL disebut melakukan kegiatan pengumpulan biji timah serta membentuk perusahaan boneka atau fiktif.
"Dalam rangka untuk mengakokodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan biji timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakokomodir pengumpulan biji timah," ucap dia.
Dalam kasus ini, RL disangka Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.