Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Kompas.com - 30/11/2023, 18:16 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus manipulasi Tunjangan Kinerja (tukin) pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut pernah memberikan hampers atau bingkisan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiganya adalah Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Ditjen Minerba ESDM Nurhasanah yang dihadirkan sebagai saksi untuk 10 terdakwa dalam kasus ini.

Baca juga: Mark Up Tunjangan Kinerja, Pegawai Kementerian ESDM Terima hingga Rp 9 Miliar

Awalnya, Jaksa menggali pengetahuan Nurhasanah perihal adanya menipulasi tukin di ESDM sebagaimana yang pernah disampaikan kepada penyidik ketika diperiksa di KPK.

"Bahwa di dalam BAP saksi di nomor 10, pernah ada pertanyaan dari penyidik (KPK), apa yang saudari ketahui tentang manipulasi pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM selama tahun anggaran 2020-2022," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

"Di sini saudara menjawab bahwa terkait dengan manipulasi pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM (terjadi) selama tahun anggaran 2020-2022," ucapnya melanjutkan BAP Hasanah.

Baca juga: 10 Pegawai ESDM Didakwa Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 27,6 Miliar

Dalam BAP tersebut, Hasanah mengaku mendapatkan informasi soal adanya dugaan manipulasi tukin selama dua tahun itu dari pegawai Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Maricha Ulfa Utami.

Data yang diperoleh Maricha, kata Nurhasanah, berasal dari aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang memperlihatkan adanya manipulasi tunjangan atas nama 10 orang yang kini jadi terdakwa.

Mendengar hal tersebut, Nurhasanah melaporkan pada Kabag Kepegawaian Umum Yeni Dwi Suharyani. Yeni lantas memberi saran untuk melapor kepada Sekretaris Direktur Jenderal (Sesdirjen) Minerba Imam Christian Sinulingga.

Dalam perjalanannya, Imam meminta Nurhasanah dan Yeni menghadirkan kesepuluh pegawai yang menerima tukin manipulasi itu. Singkatnya, satu per satu dari 10 orang itu mulai dipanggil, namun mereka enggan mengakui di hadapan Iman Sinulingga.

Baca juga: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM

Berdasarkan pengakuannya, Nurhasanah menyebut dirinya berusaha berkomunikasi secara pribadi. Hal ini perama kali dilakukan kepasa Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Maria pun mengaku dan memperlihatkan data internet banking-nya terkait besaran penerimaan tukin tersebut. Dua hari berselang, Nurhasanah memanggil Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

"Christa mengaku adanya manipulasi besaran tukin yang diterima. Saudari Christa menyampaikan bahwa sebagian diberikan kepada auditor BPK," ungkap Jaksa KPK mengonfirmasi BAP Nurhasanah.

"Iya, betul, saudari Christa menginformasikan bahwa ada sebagian uang yang didapat itu diberikan kepada BPK berupa hampers dan jam tangan," terang Nurhasanah.

Baca juga: Kasus Tukin Fiktif, KPK Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Mendengar itu, Jaksa lantas mencecar Nurhasanah nominal pemberian para pegawai ESDM kepada oknum BPK. Namun, Nurhasanah tidak menindaklanjutinya lebih jauh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com