"Kenapa ini Anda tidak mengejar, Yeni tidak mengejar, Pak Imam juga tidak mengejar? Apakah pemberian-pemberian kepada auditor BPK sudah menjadi hal biasa di Kementerian ESDM?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Nurhasanah.
"Uangnya sebagian diberikan kepada auditor BPK, berarti uang manipulasi ini diberikan kepada auditor BPK?" cecar jaksa.
"Iya," jawab Nurhasanah.
Dalam BAP tersebut, Nurhasanah juga menerangkan bahwa Christa memang tidak menyebut nominal uang yang diberikan pada auditor BPK. Namun, hampers yang diberikan dinilai barang yang mahal.
Baca juga: Kementerian ESDM Perbaiki Tata Kelola Pembayaran Tukin
"Kalau nominalnya tidak ada. Berupa hampers dengan jam tangan gitu, jam tangannya juga bukan jam tangan yang murah-murah begitu Pak. Itu uang dari mananya saya tidak tanya detail apakah itu uang kumpulan atau tidak," jawab Nurhasan.
Tidak berhenti sampai di situ, jaksa KPK pun menggali adanya pemberian lain pada auditor BPK selain dari terdakwa Christa. Terutama terkait dengan belanja gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ESDM.
“Kemudian, terhadap pemberian-pemberian ke BPK selain yang diakui oleh Christa tadi, setahu Saudara ada enggak pengondisian lain yang dilakukan oleh anggota-anggota saudara yang bertugas di dalam menyiapkan, membuat pengajuan terkait mata anggaran ini?" tanya jaksa lagi.
"Ada, Pak. Jadi, saya juga diinformasikan oleh saudara Lernhard (Lernhard Febrian Sirait) dan saudara Novian (Novian Hari Subagio) bahwa ada pemberian-pemberian lain kepada BPK selain yang disebutkan oleh Christa," ungkap Nurhasanah.
Baca juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Tukin Fiktif di Kementerian ESDM
Dalam kasus ini, 10 pegawai ESDM didea telah melakukan korupsi uang tunjangan kinerja sebesar Rp 27,6 miliar. Ke-10 orang terdakwa itu adalah Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.