Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 30/11/2023, 17:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) lewat putusan nomor 141/PUU-XXI/2023

Feri menilai, MK tak konsisten dalam menguji perkara syarat usia capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Ini putusan yang inkonsisten dan tidak bertanggung jawab,” kata Feri dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

Dalam putusan nomor 141/PUU-XXI/2023, Mahkamah menolak mengubah syarat usia capres-cawapres karena menilai aturan tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Sehingga, menurut Mahkamah, menjadi wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan, dalam hal ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Kandasnya Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres: Alasan MK dan Pembelaan Kubu Gibran

Padahal, lewat putusan sebelumnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyoal pasal yang sama, Mahkamah menyatakan bahwa pihaknya dapat menafsirkan open legal policy jika terdapat intolerable injustice atau ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

“Anehnya, sekarang mereka malah kembali ke cerita lama soal open legal policy. Ini yang menurut saya dan beberapa teman-teman inkonsistennya MK dalam putusan-putusannya,” ujar Feri.

Lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

Pemohon uji materi nomor 141/PUU-XXI/2023 lantas meminta Mahkamah untuk memberi penjelasan lebih lanjut, apakah yang dimaksud kepala daerah itu merupakan gubernur atau termasuk bupati dan wali kota.

Namun, dalam putusan nomor 141/PUU-XXI/2023 Mahkamah tak mampu menjawab permintaan pemohon itu. Feri bilang, Mahkamah justru berlindung di balik argumen “open legal policy”.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Ulang Usia Capres-cawapres, Pelapor Khawatir Kasus Anwar Usman Berulang

“Kalau MK berbenturan dengan dinding politik tinggi, MK lari dari tanggung jawab, menafsirkan undang-undang itu konstitusional atau dengan cara menyatakan ini open legal policy. Ini sudah penyakit MK berulang ulang kali,” kata Feri.

“Ini kan tidak jelas, kita sendiri juga bingung kenapa tiba-tiba sekarang open legal policy dimunculkan lagi, padahal MK sudah pernah mengatakan ini adalah wewenang MK untuk menafsirkan karena ini berkaitan dengan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi,” lanjutnya.

Feri pun semakin yakin bahwa substansi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimaksudkan untuk memberikan karpet merah bagi salah satu figur untuk melaju ke panggung Pemilu Presiden 2024.

Situasi ini dinilai mendegradasi marwah MK dan menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah.

“Ini dramanya terlihat, MK sebagai peradilan yang mestinya menegakkan dan melindungi, tidak berani apa-apa. Publik pun hanya bisa mengutuki betapa buruknya Mahkamah Konsitusi kita,” tutur Feri.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com