JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Lernhard Febian Sirait, yang hanya menjabat sebagai staf, mendapatkan jatah uang korupsi tunjangan kinerja (Tukin) yang jauh lebih besar dari atasannya.
Febian merupakan staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia mendapatkan jatah Rp 10,8 miliar dari korupsi tunjangan kinerja (Tukin).
Sementara, PPK di Kementerian ESDM, Novian Hari Subagio hanya mendapatkan Rp 1 miliar dan Haryat Prasetyo Rp 1,4 miliar.
Baca juga: 10 Tersangka Korupsi Kementerian ESDM, Tukin Rp 1,3 M Jadi Rp 29 M
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Febian mendapatkan jatah lebih besar karena memiliki ide modus korupsi tukin.
“Orang-orang yang 10 ini itu kan memiliki cluster lagi sebenarnya, yang punya ide awalnya dia tentunya akan mendapatkan lebih besar,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Menurut Asep, dalam korupsi tukin, para pelaku menggunakan modus seakan-akan “typo” dalam menuliskan besaran tunjangan.
Asep mencontohkan, tukin untuk satu pegawai yang seharusnya hanya Rp 17 juta ditambahkan angka 1 di depan menjadi Rp 117 juta atau 7 di belakang menjadi Rp 177 juta.
“Misalkan 1 jadi Rp 117 juta, atau ditambahkan 7 jadi Rp 177, seperti itu. Itu modusnya mereka,” ujar Asep.
Ketika tukin uang dicairkan kedapatan terlalu besar, mereka akan berpura-pura salah ketik.
Akibat perbuatan para pelaku, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27,6 miliar. Uang tukin yang seharusnya cair untuk para tersangka seharusnya Rp Rp 1.399.928.153 namun membengkak menjadi Rp 29.003.205.373.
Baca juga: Korupsi Tukin di ESDM, KPK: Harusnya Cair Rp 1,3 M, Bengkak Jadi Rp 29 M
Selain Febian dan dua PPK itu, para tersangka dugaan korupsi tukin di ESDM adalah Subbagian Perbendaharaan Prio Andi Gularso.
Kemudian, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.