Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Dugaan Suap di MA, Dadan Tri Hadapi Putusan Sela Hari Ini

Kompas.com - 21/11/2023, 09:46 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan sela perkara perantara kasus, Dadan Tri Yudianto pada Selasa (21/11/2023) hari ini.

Dadan Tri Yudianto diduga merupakan perantara suap untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

"Iya, Selasa, putusan sela," kata Koordinator Tim Hukum Dadan Tri, Willy Lesmana Putra kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023) malam.

Adapun putusan sela merupakan putusan majelis hakim untuk menentukan apakah perkara yang disidangkan telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak dilanjutkan.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

Putusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Dadan.

Dalam nota keberatan, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri menilai surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan kliennya memberikan uang Rp 3 miliar untuk Hasbi Hasan di Gedung MA, tidak jelas atau kabur alias obscuur libel.

Menurut Willy Lesmana, penarikan Rp 3 miliar melalui Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya merupakan uang yang akan dipinjam oleh Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Hal ini juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya di KPK pada 8 Juli 2023.

“Jaksa penuntut umum telah lalai atau sengaja mengabaikan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi atas nama Bagus Dwi Cahya tanggal 8 Agustus 2023 dan keterangan berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 5 Juli 2023,” kata Willy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 November 2023.

Baca juga: Jadi Perantara Suap Sekma, Dadan Tri Didakwa Terima Rp 11,2 M

“Bahwa uang sebesar Rp 3.000.000.000 yang ditarik bersama Nailia Fitri dan Bagus Dwi Cahya pada tanggal 29 Maret 2023 diperuntukan untuk peminjaman uang kepada Rosario de Marshall,” ujarnya lagi.

Selain itu, kubu Dadan Tri mengklaim bahwa cara tindak pidana dilakukan oleh kliennya di surat dakwaan terkait pendistribusian dana sebesar Rp 11,2 miliar juga tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Willy Lesmana mengatakan, jaksa KPK telah melakukan konstruksi perkara sedemikian rupa dengan manipulatif atas keadaan sebenarnya sehingga menyesatkan atau misleading.

“Bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan pemisahan perkara terdakwa dan Hasbi Hasan, namun secara tidak konsisten dalam surat dakwaan kesatu atau dakwaan kedua menyebutkan terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hasbi Hasan, oleh berdasarkan hal tersebut dakwaan yang diajukan Jaksa penuntut umum batal demi hukum,” kata Willy.

Baca juga: Pihak Dadan Tri Sebut Uang Rp 11,2 Miliar Bukan untuk Suap MA, tetapi Bisnis Klinik Kesehatan

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri Yudianto dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara yang disetujui oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebagai pihak yang ingin menang adalah Rp 11,2 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com