JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ida dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di MA yang menjerat suaminya dan mantan pengusaha Dadan Tri Yudianto.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Baca juga: KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan
Meski demikian, Ali belum mengungkap materi apa yang didalami tim penyidik kepada Ida.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Ida pernah diperiksa tim penyidik pada Kamis (24/8/2023) lalu bersama anaknya, Widad Zahra Adiba.
Namun demikian, keduanya menolak memberikan keterangan sebagai saksi yang menjerat Hasbi Hasan.
Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Sultan Hasanuddin itu juga irit bicara.
Ia tak mau menjawab pertanyaan awak media dengan jelas.
Selain Ida, KPK juga memeriksa lima orang saksi lain. Mereka adalah wiraswasta bernama Rinaldo Septariando B dan Evy Nuviati, notaris Dewantari Handayani, dan ibu rumah tangga Rosaliana Soesilowati Zaenal.
Untuk diketahui, KPK masih mengusut dugaan korupsi Hasbi Hasan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi Sekretaris MA itu.
Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan
Salah satunya dengan mendalami pendirian rumah produksi PT Athena Jaya. Hasbi diduga terlibat mendirikan perusahaan tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah berulang kali memanggil finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air, Windy Bastari Usman alias Windy Idol.
Kepada Windy, KPK mengulik aliran dana, aset Hasbi yang dikelolanya, hingga pendirian PT Atena Jaya Production.
Pada Rabu (20/9/2023) penyidik mengulik kedekatan Windy dengan Hasbi Hasan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.