Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2023, 15:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ida dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap jual beli perkara di MA yang menjerat suaminya dan mantan pengusaha Dadan Tri Yudianto.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Meski demikian, Ali belum mengungkap materi apa yang didalami tim penyidik kepada Ida.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Ida pernah diperiksa tim penyidik pada Kamis (24/8/2023) lalu bersama anaknya, Widad Zahra Adiba.

Namun demikian, keduanya menolak memberikan keterangan sebagai saksi yang menjerat Hasbi Hasan.

Saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Sultan Hasanuddin itu juga irit bicara.

Ia tak mau menjawab pertanyaan awak media dengan jelas.

Selain Ida, KPK juga memeriksa lima orang saksi lain. Mereka adalah wiraswasta bernama Rinaldo Septariando B dan Evy Nuviati, notaris Dewantari Handayani, dan ibu rumah tangga Rosaliana Soesilowati Zaenal.

Untuk diketahui, KPK masih mengusut dugaan korupsi Hasbi Hasan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi Sekretaris MA itu.

Baca juga: KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

Salah satunya dengan mendalami pendirian rumah produksi PT Athena Jaya. Hasbi diduga terlibat mendirikan perusahaan tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah berulang kali memanggil finalis ajang pencarian bakat menyanyi di Tanah Air, Windy Bastari Usman alias Windy Idol.

Kepada Windy, KPK mengulik aliran dana, aset Hasbi yang dikelolanya, hingga pendirian PT Atena Jaya Production.

Pada Rabu (20/9/2023) penyidik mengulik kedekatan Windy dengan Hasbi Hasan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dalam perkara ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Kubu Anies-Muhaimin Siap Debat Apa Pun Hasil Rapat KPU-Timses Hari Ini

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

TPN Ganjar-Mahfud Harap Debat Capres-Cawapres Sesuai Aturan

Nasional
Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi, Hasto Nilai Memperkuat Pandangan Kehadiran Neo Orba

Nasional
Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Pertanyakan Dasar Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, PDI-P: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Pemerintah Cari Lokasi Baru Untuk Tampung Pengungsi Rohingya

Nasional
Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Ganjar: Kalau Sudah di Rel yang Benar lalu Diganggu, Tabrak!

Nasional
Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Amnesty International Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masuk Agenda Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

KPK Panggil Wamenkumham sebagai Tersangka Besok

Nasional
Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Nasional
Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Kasus Mycoplasma Pneumoniae Meluas, Masyarakat Diminta Rajin Cuci Tangan dan Pakai Masker

Nasional
Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Jokowi Belum Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Nasional
Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Wapres dan Mendagri Soroti Keberadaan Alat Peringatan Dini Terkait Erupsi Gunung Marapi

Nasional
Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Jakarta Sudah Punya Kekhususan, Pengamat Sebut Mekanisme Pemilihan Gubernur Tak Usah Diutak-atik

Nasional
Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Ganjar Siap Anggarkan Dana Kerajaan jika Jadi Presiden

Nasional
Kemenhan Jelaskan Alasan Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Sudah Diproses Lama dan Berkaitan Situasi Geopolitik

Kemenhan Jelaskan Alasan Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Sudah Diproses Lama dan Berkaitan Situasi Geopolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com