Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Dadan Tri Sebut Uang Rp 11,2 Miliar Bukan untuk Suap MA, tetapi Bisnis Klinik Kesehatan

Kompas.com - 08/11/2023, 08:33 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum dari mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya bukan surat dakwaan perkara pelanggaran hukum.

Koordinator Tim Hukum Dadan, Willy Lesmana Putra berpandangan, surat dakwaan Jaksa KPK adalah surat dakwaan perdata lantaran mengungkapkan adanya perjanjian transaksi antara kliennya dan pihak lain terkait kerja sama bisnis klinik kesehatan.

Hal ini disampaikan Willy Lesmana dalam sidang nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan bahwa Dadan Tri menerima aliran uang Rp 11,2 miliar yang diduga sebagai suap untuk Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Jaksa Sebut Sekretaris MA Dapat Tas “Hermes” dan “Dior” dari Urus Perkara

"Surat dakwaan atau tuntutan penuntut umum KPK tidak dapat diterima dikarenakan materi yang diuraikan dalam dakwaan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran hukum, melainkan adalah perkara perdata," kata Willy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Willy menilai, Jaksa KPK telah menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan bahwa aliran dana belasan miliar merupakan uang bisnis antara kliennya dan pihak lain yang dibuktikan dengan adanya bukti kesepakatan dan pembagian keuntungan.

Sementara, dalam surat dakwaan disebutkan aliran dana Rp 11,2 miliar kepada Dadan merupakan uang dugaan suap untuk proses penanganan perkara melalui Sekretaris MA (Sekma) saat itu, Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

"Penuntut Umum dalam dakwaannya mengesampingkan fakta terkait dengan ihwal uang sebesar Rp 11,2 miliar yang diduga menjadi uang suap yang sedari awal klien kami telah membantahnya disertai dengan bukti-bukti kesepakatan atau perjanjian kerja sama bisnis hingga pembagian deviden yang telah dilakukan," papar Willy.

"Logika sederhananya, apakah mungkin mengurus atau melakukan praktik suap pengurusan perkara dengan metode transfer? perhatikan seluruh sampling suap yang terjadi dalam rangkaian peristiwa kasus suap MA atau perkara suap lain, dimana tidak ada satupun uang suap menggunakan instrumen transfer rekening," imbuhnya.


Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang tengah bergulir di MA. Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara yang disetujui oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebagai pihak yang ingin menang adalah Rp 11,2 miliar. Untuk proses penanganan perkara ini, Dadan menjembatani Tanaka bertemu dengan Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana.

Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Baca juga: Jaksa Sebut Suap ke Sekretaris MA Dikemas Seolah-olah Ada Bisnis Skincare

Adapun Timothy diketahui merupakan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK. Dalam pertemuan dengan Dadan, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.

“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.

Baca juga: Terduga Perantara Suap Sekretaris MA Ajukan Eksepsi

Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana. Tak hanya itu, Sekretaris nonaktif MA ini juga disebut menerima tiga tas merwah dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000 lantaran membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.

Atas perbuatannya, Dadan Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com