www.kompas.com
Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2023). Dadan Tri didakwa menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka untuk menjembatani suap ke Sekma Hasbi Hasan.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+