Salin Artikel

Sidang Kasus Dugaan Suap di MA, Dadan Tri Hadapi Putusan Sela Hari Ini

Dadan Tri Yudianto diduga merupakan perantara suap untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.

"Iya, Selasa, putusan sela," kata Koordinator Tim Hukum Dadan Tri, Willy Lesmana Putra kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023) malam.

Adapun putusan sela merupakan putusan majelis hakim untuk menentukan apakah perkara yang disidangkan telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak dilanjutkan.

Putusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Dadan.

Dalam nota keberatan, Tim Penasihat Hukum Dadan Tri menilai surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan kliennya memberikan uang Rp 3 miliar untuk Hasbi Hasan di Gedung MA, tidak jelas atau kabur alias obscuur libel.

Menurut Willy Lesmana, penarikan Rp 3 miliar melalui Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya merupakan uang yang akan dipinjam oleh Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Hal ini juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Naila Fitri dan Bagus Dwi Cahya di KPK pada 8 Juli 2023.

“Jaksa penuntut umum telah lalai atau sengaja mengabaikan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan saksi atas nama Bagus Dwi Cahya tanggal 8 Agustus 2023 dan keterangan berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 5 Juli 2023,” kata Willy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 November 2023.

“Bahwa uang sebesar Rp 3.000.000.000 yang ditarik bersama Nailia Fitri dan Bagus Dwi Cahya pada tanggal 29 Maret 2023 diperuntukan untuk peminjaman uang kepada Rosario de Marshall,” ujarnya lagi.

Selain itu, kubu Dadan Tri mengklaim bahwa cara tindak pidana dilakukan oleh kliennya di surat dakwaan terkait pendistribusian dana sebesar Rp 11,2 miliar juga tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Willy Lesmana mengatakan, jaksa KPK telah melakukan konstruksi perkara sedemikian rupa dengan manipulatif atas keadaan sebenarnya sehingga menyesatkan atau misleading.

“Bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan pemisahan perkara terdakwa dan Hasbi Hasan, namun secara tidak konsisten dalam surat dakwaan kesatu atau dakwaan kedua menyebutkan terdakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hasbi Hasan, oleh berdasarkan hal tersebut dakwaan yang diajukan Jaksa penuntut umum batal demi hukum,” kata Willy.

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan disebut menyanggupi membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Pengurusan melalui Hasbi Hasan dilakukan lewat Dadan Tri Yudianto dengan nilai Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah ada perjanjian kerja sama bisnis skincare.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang penanganan perkara yang disetujui oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebagai pihak yang ingin menang adalah Rp 11,2 miliar.

Untuk proses penanganan perkara ini, Dadan menjembatani Tanaka bertemu dengan Hasbi Hasan guna mengkondisikan perkara KSP Intidana.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan dengan Dadan, Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Tanaka di Semarang pada Maret 2022.

Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.

“Atas permintaan terdakwa tersebut, Hasbi Hasan menyanggupinya,” kata Jaksa.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan diduga menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Tak hanya itu, Sekretaris nonaktif MA ini juga disebut menerima tiga tas merwah dengan harga keseluruhan sekitar Rp 250.000.000 lantaran membantu pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.

Atas perbuatannya, Dadan Tri Yudianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf dan Pasal 11 a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/21/09464641/sidang-kasus-dugaan-suap-di-ma-dadan-tri-hadapi-putusan-sela-hari-ini

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke