Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dinilai Tak Obyektif, Jadi Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Kompas.com - 14/11/2023, 13:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Koordinator Kontras 2020-2023, Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru, Haris Azhar, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Haris Azhar dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Fatia dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, menyebut tuntutan JPU terhadap Haris dan Fatia tidak obyektif.

“Kami menilai bahwa tuntutan ini jauh dari obyektif, sebab didasarkan pada ketidaksukaan, bukan pada pertimbangan hukum yang relevan. Fakta-fakta yang dijabarkan pun sangat tendensius dan penuh dengan karangan,” kata Nurkholis dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Saat Haris-Fatia Dituntut Hukuman Penjara Buntut Kasus Lord Luhut...

Tim Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan sudah mengajukan alat bukti surat pada pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian bahwa Fatia dan Haris tidak bersalah.

Akan tetapi, JPU dinilai telah mengesampingkan proses pembuktian di persidangan.

Sebab, JPU tidak menyinggung persoalan kebebasan berekspresi, konflik kepentingan pejabat hingga narasi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) yang merupakan inti dari kritik Haris dan Fatia kepada Luhut..

“Justru, Jaksa menyatakan semua isu yang diangkat merupakan rekayasa,” ujar Nurkholis.

Nurkholis menambahkan bahwa tuntutan JPU merupakan bagian dari "Malicious Prosecution" atau wujud kriminalisasi karena tuntutan tidak berdasarkan hasil-hasil pembuktian di persidangan.

“Tuntutan yang dibacakan Jaksa memiliki muatan permusuhan pribadi, bias, atau alasan lain di luar kepentingan keadilan. Hal ini dapat dilihat dari tuntutan pidana maksimal yakni penjara 4 tahun dan Jaksa menyatakan bahwa tidak ada satu pun alasan yang meringankan,” tambah dia.

Baca juga: Tuntut Haris Azhar Dihukum 4 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi lainnya, Muhammad Isnur, menilai tuntutan terhadap Haris dan Fatia ini merupakan bentuk menginjak-nginjak hukum sekaligus alarm berbahaya bagi situasi demokrasi khususnya kebebasan sipil di Indonesia.

Selain itu, menurut Isnur, tuntutan ini semakin mempertegas bahwa JPU merupakan institusi penegak hukum yang memberikan sumbangsih besar terhadap buruknya situasi HAM, khususnya kebebasan dalam berpendapat.

“Jaksa pun bertindak tidak profesional karena melahirkan tuntutan manipulatif, jahat dan politis. Terlebih penggunaan UU ITE lagi-lagi menegaskan bahwa produk hukum ini problematik, bersifat karet, dan menggerus hak-hak digital masyarakat,” ucap Isnur.

Selain itu, Isnur menyebut JPU melakukan tuduhan yang sangat serius lantaran menganggap masyarakat sipil melakukan tindakan kriminal, tetapi sering berdalih pada HAM dan kebebasan.

“Jaksa bahkan mengutip quote dari buzzer di akhir surat tuntutannya. Hal ini memperlihatkan bobroknya institusi Kejaksaan selama ini,” ujar dia.

Baca juga: Alasan Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, Dianggap Tak Menyesal dan Memantik Kegaduhan di Sidang

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa baik Haris dan Fatia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com