Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Bawaslu Tak Bisa Awasi Proses hingga Penetapan Capres-Cawapres

Kompas.com - 14/11/2023, 12:31 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pengakuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI soal sulitnya akses mengawasi tahapan hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Saya pikir informasi tersebut tidak tepat. Kami telah bersurat kepada Bawaslu berkaitan dengan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, pada Selasa (14/11/2023).

Idham menambahkan, akses Silon itu pun sama dengan yang sebelumnya sudah pernah diberikan untuk Bawaslu mengawasi tahapan pencalonan anggota legislatif.

Aksesnya pun tak berbeda, menurut dia, yakni akses pembacaan data.

Baca juga: Bawaslu Klaim Tak Bisa Awasi KPU hingga Penetapan 3 Capres-Cawapres

"Dan sebenarnya Silon-nya ini sama, Silon yang untuk penggunaan pemilu legislatif. Cuma ada fiturnya saja, fitur pilpres, fitur legislatif," ujarnya.

"Dan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi, kami 24 jam terbuka. Dan terkadang kami juga menyampaikan informasi, misalnya kegiatan pada hari ini saya informasikan secara formal maupun informal," jelas Idham.

Sementara itu, terkait kesulitan Bawaslu mengawasi proses verifikasi administrasi para bakal capres-cawapres, KPU menyebut tahapan itu memang merupakan kewenangan internal KPU.

"Apabila Bawaslu pada waktu itu ingin melakukan pengawasan ya kami akan persilakan. Jelas aturannya," pungkas Idham.

Baca juga: Caleg Perempuan Tak Capai Target di Banyak Dapil, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa akses pengawasan mereka sudah terbatas ketika masing-masing capres-cawapres mendaftarkan diri sebagai bakal calon ke KPU RI pada 19-25 Oktober 2023.

"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan kesesuaian prosedur dalam pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Bagja dalam keterangannya, Senin (13/11/2023) malam.

Selanjutnya, Bawaslu mengaku tidak diberi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini adalah Bawaslu.

Baca juga: Hari Ini, KPU Undi Nomor Urut Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran

"Hal ini berimplikasi pada tidak optimalnya pengawasan data dan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diunggah melalui Silon," kata Bagja.

Di samping itu, Bagja mengeklaim bahwa KPU tidak melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon, sehingga Bawaslu tidak dapat mengawasi proses verifikasi dokumen bakal pasangan calon.

Bagja melanjutkan, KPU RI baru memberi akses Silon melalui surat Ketua KPU Nomor 1258/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengaktifan Akun Silon Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 1 November 2023.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com