JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menilai sangat berbahaya jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dianggap tidak sah dengan alasan kepentingan politik pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi wacana mempersoalkan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat batas usia capres-cawapres.
“Kalau putusan Mahkamah Konstitusi harus didelegitimasi, padahal konstitusi kita mengatur putusan tersebut final dan mengikat ketika saat diucapkan, lama-lama bisa ambruk negara ini,” kata Habiburokhman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).
Habiburokhman mengatakan, keputusan MK harus dihormati karena sudah final dan mengikat dan juga menjadi budaya hukum di Indonesia.
Baca juga: Gerindra: Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket DPR
Menurut dia, jika setiap putusan MK yang tidak sejalan dengan kepentingan politik patut dipersoalkan maka justru membahayakan negara karena tidak ada kepastian hukum.
“Satu demi satu lembaga negara kalau tidak sesuai dengan kepentingan kita, tidak sesuai dengan syahwat politik kita ya kan, kita delegitimasi, ini yang paling berbahaya,” ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, memang tidak semua pihak sepakat dengan putusan MK. Dia mencontohkan seperti uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipersoalkan banyak pihak, tetapi pada akhirnya diterima karena putusannya bersifat final dan mengikat.
Maka itu, Habiburokhman menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat maju Pilpres bukan persoalan yang mengganggu kepentingan nasional tetapi lebih mengarah kepada kepentingan politik yang terusik.
Baca juga: Wacanakan Hak Angket terhadap MK, Masinton: Konstitusi Kita Sedang Diinjak-injak!
Di sisi lain, yang menjadi sorotan utama adalah putusan MK itu memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi peserta Pilpres 2024.
Gibran diusung dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.
Sedangkan Gibran berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo atas dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Ketika Mas Gibran maju jadi ribut, kalau Mas Gibran enggak maju, enggak ribut, ini jadi bukan masalah hukum, bukan persoalan kekhawatiran terganggunya kepentingan nasional dan lain sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK
Sampai saat ini terdapat 3 pasangan bakal capres-cawapres yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Masa pendaftaran capres-cawapres sudah ditutup pada 25 Oktober 2023.
KPU saat ini dalam tahap melakukan verifikasi syarat administratif yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan sampai 10 November mendatang.
Setelah itu, KPU memberikan waktu buat pengusulan bakal pasangan calon pengganti antara 26 Oktober sampai 7 November 2023.
Baca juga: Soal Usul Hak Angket MK, Jimly Asshiddiqie: Bagus-bagus Saja karena Ini Masalah Serius
Sedangkan penetapan pengumuman pasangan capres-cawapres beserta pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 13 sampai 14 November 2023.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status Gibran di PDI-P. Dengan menjadi bakal cawapres Prabowo, maka Gibran akan bersaing dengan pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung PDI-P dalam Pilpres.
PDI-P juga mengkritik manuver politik Presiden Jokowi dan Gibran dengan mengungkit jasa-jasa partai yang memberi mereka jalan berkiprah di dunia politik dan mendapatkan jabatan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.