Salin Artikel

Wacana Hak Angket Putusan MK, Gerindra: Bisa Ambruk Negara Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra menilai sangat berbahaya jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat dianggap tidak sah dengan alasan kepentingan politik pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi wacana mempersoalkan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi syarat batas usia capres-cawapres.

“Kalau putusan Mahkamah Konstitusi harus didelegitimasi, padahal konstitusi kita mengatur putusan tersebut final dan mengikat ketika saat diucapkan, lama-lama bisa ambruk negara ini,” kata Habiburokhman seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (1/11/2023).

Habiburokhman mengatakan, keputusan MK harus dihormati karena sudah final dan mengikat dan juga menjadi budaya hukum di Indonesia.

Menurut dia, jika setiap putusan MK yang tidak sejalan dengan kepentingan politik patut dipersoalkan maka justru membahayakan negara karena tidak ada kepastian hukum.

“Satu demi satu lembaga negara kalau tidak sesuai dengan kepentingan kita, tidak sesuai dengan syahwat politik kita ya kan, kita delegitimasi, ini yang paling berbahaya,” ujar Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, memang tidak semua pihak sepakat dengan putusan MK. Dia mencontohkan seperti uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipersoalkan banyak pihak, tetapi pada akhirnya diterima karena putusannya bersifat final dan mengikat.

Maka itu, Habiburokhman menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat maju Pilpres bukan persoalan yang mengganggu kepentingan nasional tetapi lebih mengarah kepada kepentingan politik yang terusik.

Di sisi lain, yang menjadi sorotan utama adalah putusan MK itu memberi jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi peserta Pilpres 2024.

Gibran diusung dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.

Sedangkan Gibran berhasil menduduki posisi Wali Kota Solo atas dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Ketika Mas Gibran maju jadi ribut, kalau Mas Gibran enggak maju, enggak ribut, ini jadi bukan masalah hukum, bukan persoalan kekhawatiran terganggunya kepentingan nasional dan lain sebagainya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Masa pendaftaran capres-cawapres sudah ditutup pada 25 Oktober 2023.

KPU saat ini dalam tahap melakukan verifikasi syarat administratif yaitu kelengkapan dokumen dan kesehatan sampai 10 November mendatang.

Setelah itu, KPU memberikan waktu buat pengusulan bakal pasangan calon pengganti antara 26 Oktober sampai 7 November 2023.

Sedangkan penetapan pengumuman pasangan capres-cawapres beserta pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 13 sampai 14 November 2023.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status Gibran di PDI-P. Dengan menjadi bakal cawapres Prabowo, maka Gibran akan bersaing dengan pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung PDI-P dalam Pilpres.

PDI-P juga mengkritik manuver politik Presiden Jokowi dan Gibran dengan mengungkit jasa-jasa partai yang memberi mereka jalan berkiprah di dunia politik dan mendapatkan jabatan publik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/01/21595871/wacana-hak-angket-putusan-mk-gerindra-bisa-ambruk-negara-ini

Terkini Lainnya

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke