JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang putusan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023)
Pantauan Kompas.com di lokasi, sebanyak 9 Hakim konstitusi hadir dalam sidang putusan tersebut, sesuai dengan pernyataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
"Insya Allah, semua (hakim konstitusi) hadir," kata Fajar Laksono, Minggu (15/10/2023).
Secara rinci, mereka adalah:
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Satu Hakim MK Anggap PSI Tak Punya Legal Standing Minta Batas Usia Capres-Cawapres Turun
Diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Ada beberapa perkara yang diputus, yaitu perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Lalu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
Baca juga: MK Tolak Gugatan Garuda, Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Tak Boleh Maju Capres-Cawapres
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Sebagai informasi, sebanyak 1.900 aparat gabungan diterjunkan dalam rangka pengawalan pengucapan putusan perkara tersebut. Selain ribuan personel, sistem keamanan juga akan dilengkapi dengan kendaraan taktis (rantis).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.