Pantauan Kompas.com di lokasi, sebanyak 9 Hakim konstitusi hadir dalam sidang putusan tersebut, sesuai dengan pernyataan Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
"Insya Allah, semua (hakim konstitusi) hadir," kata Fajar Laksono, Minggu (15/10/2023).
Secara rinci, mereka adalah:
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Diketahui, MK menjadwalkan pembacaan putusan perkara uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
Ada beberapa perkara yang diputus, yaitu perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Lalu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Sebagai informasi, sebanyak 1.900 aparat gabungan diterjunkan dalam rangka pengawalan pengucapan putusan perkara tersebut. Selain ribuan personel, sistem keamanan juga akan dilengkapi dengan kendaraan taktis (rantis).
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/11201971/simak-nama-9-hakim-mk-di-sidang-putusan-batas-usia-capres-cawapres