Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM 57+ Minta Kasus SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Bisa Diselesaikan Bersama

Kompas.com - 13/10/2023, 18:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Istintute M Praswad Nugraha menyebut, kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul, memiliki posisi yang sama.

Menurut Praswad, dua perkara hukum itu harus dipastikan bisa berjalan beriringan dan tidak terdapat intervensi melalui penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi penyidikan.

“Secara prinsip, proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli juga memiliki posisi yang sama pentingnya dengan penyidikan SYL,” kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Anak Buah Syahrul di Kementan Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Adapun Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.

Di sisi lain, Syahrul diduga menjadi korban pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini tengah diusut Polda Metro Jaya. Penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.

Melihat dua perkara ini, Praswad menilai, Firli sebaiknya dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai Ketua KPK.

Tujuannya, agar proses hukum bisa tetap berjalan dan berintegritas.

Baca juga: KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima Syahrul Ditangkap Gugat Praperadilan

Mantan penyidik KPK itu menilai, jika Firli tetap aktif maka muncul potensi penyalahgunaan kewenangan di KPK.

“Dalam menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan oleh dirinya dan mendelegitimasi proses penyidikan SYL di KPK,” tutur Praswad.

Praswad menyebut, keberadaan Firli di KPK akan memicu timbulnya dugaan tindak pidana baru, yakni penyalahgunaan wewenang.

Ia mengingatkan, Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa seseorang tidak bisa menyalahgunakan kekuasaan.

“Untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu,” ujar Praswad.

Baca juga: Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipertanyakan, Ini Penjelasan KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.

Namun, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com