Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima Syahrul Ditangkap Gugat Praperadilan

Kompas.com - 13/10/2023, 14:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang tidak terima dengan penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Penangkapan Syahrul disorot sejumlah pihak karena didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “Selaku Penyidik”.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

Baca juga: Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipertanyakan, Ini Penjelasan KPK

“Kalau enggak terima silakan saja dipraperadilankan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Adapun praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan lainnya.

Ali mempersilakan penangkapan itu diuji bersama-sama di meja hijau.

“Jangan bangun opini kontra produktif di ruang publik semacam itu,” tutur Ali.

Baca juga: Penangkapan SYL Dinilai Upaya Tutupi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK yang Ditangani Polda Metro

Ali mengatakan, keberadaan keterangan “selaku penyidik” itu hanya persoalan teknis dan perbedaan tafsir atas undang-undang.

Menurutnya, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK mengacu pada aturan tata naskah yang berlaku.

Ali bahkan menyebut, pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi harus diartikan sebagai penyidik.

“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum,” tutur Ali.

“Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.

Padahal, Syahrul telah menerima surat jadwal ulang pemeriksaan pada Jumat (13//10/2023). Surat panggilan itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Polri Masih Identifikasi 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Selang beberapa waktu setelah politikus Partai Nasdem itu ditangkap, beredar Sprinkap yang ditandatangani Firli dengan keterangan “Selaku Penyidik”.

Adapun pimpinan KPK, menurut Undang-Undang KPK Tahun 2019 bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

Surat tersebut lantas dikritik mantan penyidik Novel Baswedan. Menurutnya, penangkapan Syahrul merupakan upaya Firli menutupi dan membungkam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK: Tangan Diborgol, Diperiksa Dini Hari

“Nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Syahrul sendiri diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Antirasuah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com