JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menilai, proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dilakukan begitu cepat.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem itu ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang, sehari lebih cepat dari jadwal pemanggilan kedua yang sedianya dilakukan hari ini, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Sumbang Rp 20 Juta ke Fraksi Nasdem untuk Bantuan Bencana
"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dinihari.
Febri mengatakan, dirinya mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Antirasuah terhadap Syahrul.
Eks Juru Bicara KPK ini mengungkapkan, dalam satu hari yang sama kliennya mendapatkan dua surat berbeda dari penyidik.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Jokowi: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," kata Febri.
Febri menjelaskan bahwa KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023.
Tetapi, tim kuasa hukum menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran eks Mentan itu lantaran perlu menemui ibunya, di Makassar.
Pada hari yang sama, KPK mengeluarkan surat panggilan kedua untuk Syahrul Yasin Limpo dipanggil pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Namun, belum sampai hari pemeriksaan yang telah ditentukan, KPK menangkap eks Mentan itu pada Kamis 12 Oktober 2023.
Febri mengatakan, dalam proses ini, terungkap bahwa surat penangkapan juga dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2023.
Artinya, surat penggilan kedua dan surat penangkapan dikeluarkan pada hari yang sama.
"Jadi, kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pertama, kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar," ujar Febri.
Baca juga: Diminta Ambil Alih Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin, Mabes Polri: Sudah Diasistensi Bareskrim
"Tapi ternyata, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut," katanya melanjutkan.
Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan.
Baca juga: KPK Masih Periksa Syahrul Yasin Limpo Pagi Ini
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.