JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023).
Sehari setelahnya atau Kamis (12/10/2023) malam, politikus Partai Nasdem itu dijemput paksa oleh Komisi Antirasuah.
Penangkapan Syahrul menuai protes dari Nasdem dan kuasa hukum. Sementara, KPK mengaku punya alasan kuat untuk menangkap Syahrul. Berikut sederet penangkapan Syahrul oleh KPK:
Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul pada Rabu (11/10/2023). Namun, ketika itu Syahrul minta pemeriksaan ditunda lantaran beralasan ingin menengok orangtua di kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.
Syahrul pun menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (13/10/2023).
Baca juga: KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul, Tangan Diborgol Penyidik
Pada Kamis (12/10/2023) dini hari, Syahrul sudah kembali ke Jakarta. Malam harinya atau sehari sebelum pemeriksaan yang telah dijadwalkan, penyidik KPK menjemput paksa Syahrul.
"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Syahrul tiba di area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.16 WIB. Ia tampak mengenakan topi dan masker.
Dengan tangan diborgol, Syahrul digelandang masuk ke gedung KPK oleh penyidik. Ia irit bicara saat ditanya awak media.
Setibanya di Gedung KPK, Syahrul langsung diperiksa oleh penyidik. Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis, menyebut, penyidik memeriksa Syahrul hingga Jumat (13/10/2023) pukul 03.30 WIB.
Ervin mengungkapkan, Syahrul dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Jumat dini hari, pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada Jumat pagi.
Baca juga: Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan Usai Ditangkap? Ini Penjelasan KPK
“Nanti kita akan diberitahukan oleh penyidik mengenai kelanjutannya karena memang sudah larut ya, kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih. Jadi pemeriksaannya dihentikan,” kata Ervin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat pagi.
Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, mengaku tak diizinkan oleh penyidik KPK untuk mendampingi kliennya.
Menyikapi ini, tim kuasa hukum lantas berunding dan menyepakati bahwa salah satu advokat bernama Ariayanto naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.
Menurut Febri, KPK tak mengizinkannya mendampingi Syahrul karena ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Febri pun mempertanyakan dasar hukum tindakan KPK ini.