Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM 57+ Minta Kasus SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Bisa Diselesaikan Bersama

Kompas.com - 13/10/2023, 18:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Istintute M Praswad Nugraha menyebut, kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul, memiliki posisi yang sama.

Menurut Praswad, dua perkara hukum itu harus dipastikan bisa berjalan beriringan dan tidak terdapat intervensi melalui penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi penyidikan.

“Secara prinsip, proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli juga memiliki posisi yang sama pentingnya dengan penyidikan SYL,” kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Anak Buah Syahrul di Kementan Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Adapun Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.

Di sisi lain, Syahrul diduga menjadi korban pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini tengah diusut Polda Metro Jaya. Penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.

Melihat dua perkara ini, Praswad menilai, Firli sebaiknya dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai Ketua KPK.

Tujuannya, agar proses hukum bisa tetap berjalan dan berintegritas.

Baca juga: KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima Syahrul Ditangkap Gugat Praperadilan

Mantan penyidik KPK itu menilai, jika Firli tetap aktif maka muncul potensi penyalahgunaan kewenangan di KPK.

“Dalam menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan oleh dirinya dan mendelegitimasi proses penyidikan SYL di KPK,” tutur Praswad.

Praswad menyebut, keberadaan Firli di KPK akan memicu timbulnya dugaan tindak pidana baru, yakni penyalahgunaan wewenang.

Ia mengingatkan, Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa seseorang tidak bisa menyalahgunakan kekuasaan.

“Untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu,” ujar Praswad.

Baca juga: Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipertanyakan, Ini Penjelasan KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi.

Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.

Namun, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com