JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pimpinan KPK harus diartikan sebagai penyidik dan penuntut umum.
Pernyataan itu Ali sampaikan guna menanggapi protes sejumlah pihak terkait Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “Selaku Penyidik”.
Menurut Ali, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggungjawab tertinggi atas penegakan hukum di KPK.
Adapun Sprinkap itu memerintahkan penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Baca juga: Novel Sebut Firli Tak Bisa Tandatangani Surat Penangkapan SYL Karena Bukan Penyidik
“Maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Dengan demikian, kata Ali, pimpinan KPK berwenang menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” ujar Ali.
Ali juga meminta keberadaan kalimat “selaku penyidik” dalam Sprinkap Syahrul merupakan hal teknis yang tidak perlu dipersoalkan.
Menurutnya, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berdasar aturan tata naskah yang berlaku di KPK.
Baca juga: Anggap Ada Kejanggalan, Febri Sebut Proses KPK Jerat Syahrul Sangat Cepat
“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis itu. Soal beda tafsir undang-undang saja,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.
Padahal, Syahrul telah menerima surat jadwal ulang pemeriksaan pada Jumat (13//10/2023). Surat panggilan itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Selang beberapa waktu setelah politikus Partai Nasdem itu ditangkap, beredar Sprinkap yang ditandatangani Firli dengan keterangan “Selaku Penyidik”.
Adapun pimpinan KPK, menurut Undang-Undang KPK Tahun 2019 bukan lagi penyidik dan penuntut umum.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK: Tangan Diborgol, Diperiksa Dini Hari
Surat tersebut lantas dikritik mantan penyidik Novel Baswedan.
Menurutnya, Novel menilai, penangkapan Syahrul merupakan upaya Firli menutupi dan membungkam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
“Nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini pimpinan bukan lagi penyidik, mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.