JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Istintute M Praswad Nugraha menyebut, kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul, memiliki posisi yang sama.
Menurut Praswad, dua perkara hukum itu harus dipastikan bisa berjalan beriringan dan tidak terdapat intervensi melalui penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi penyidikan.
“Secara prinsip, proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli juga memiliki posisi yang sama pentingnya dengan penyidikan SYL,” kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Anak Buah Syahrul di Kementan Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Adapun Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK.
Di sisi lain, Syahrul diduga menjadi korban pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini tengah diusut Polda Metro Jaya. Penyidik menggunakan foto pertemuan Firli dan Syahrul di lapangan badminton sebagai salah satu materi gelar perkara.
Melihat dua perkara ini, Praswad menilai, Firli sebaiknya dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai Ketua KPK.
Tujuannya, agar proses hukum bisa tetap berjalan dan berintegritas.
Baca juga: KPK Persilakan Pihak yang Tak Terima Syahrul Ditangkap Gugat Praperadilan
Mantan penyidik KPK itu menilai, jika Firli tetap aktif maka muncul potensi penyalahgunaan kewenangan di KPK.
“Dalam menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan oleh dirinya dan mendelegitimasi proses penyidikan SYL di KPK,” tutur Praswad.
Praswad menyebut, keberadaan Firli di KPK akan memicu timbulnya dugaan tindak pidana baru, yakni penyalahgunaan wewenang.
Ia mengingatkan, Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa seseorang tidak bisa menyalahgunakan kekuasaan.
“Untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu,” ujar Praswad.
Baca juga: Tanda Tangan Firli di Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Dipertanyakan, Ini Penjelasan KPK
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 11 orang saksi.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Namun, dalam menangani kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton yang fotonya beredar luas di internet.
Sementara itu, Firli mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.
Baca juga: Polri Masih Identifikasi 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo
Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).
Firli juga membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Firli, persoalan dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke pimpinan KPK merupakan bentuk serangan balik para koruptor.??"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.
Pada hari ini, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa ajudan Firli, Kevin Egananta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.