Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sudah Lakukan Asesmen Ketiga untuk Tentukan Nasib Ponpes Al Zaytun

Kompas.com - 06/10/2023, 17:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, telah melakukan asesmen ketiga untuk penentuan nasib pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat, usai pimpinannya, Panji Gumilang terjerat kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Yaqut, proses asesmen itu telah dilakukan sekitar tiga sampai empat hari yang lalu.

"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap, kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," kata Yaqut usai merilis logo dan tema Hari Santri di kantor Kementerian Agama (Kemenag(, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Yaqut mengatakan, pihaknya akan terus melakukan asesmen hingga muncul solusi terbaik bagi ponpes tersebut dan santrinya.

Baca juga: MUI Bentuk Tim Pembinaan Keagamaan Pesantren Al Zaytun

Pasalnya, santri yang menetap di Al Zaytun sangat banyak. Tenaga pengajarnya pun banyak, sehingga harus dipikirkan dan diberikan solusi terbaik jika pesantren tersebut kemungkinan perlu ditutup.

"Sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al Zaytun ini. Kemudian, mau kita apakan Al Zaytun ini setelah asesmen selesai. Ini dilakukan bertahap karena yang diasesmen juga enggak sedikit," ujar Yaqut.

Yaqut lantas menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil jalan hati-hati untuk memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

"Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti benar-benar kebijakan yang tepat dan dibutukan oleh baik itu masyarakat maupun Al Zaytun," katanya.

Baca juga: Wamenag Sebut Situasi Belajar Mengajar di Al Zaytun Kembali Normal setelah Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong  pada 1 Agustus 2023.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada 1 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kemenag Bakal Bina Santri dan Guru Al Zaytun agar Tidak Ada Hidden Kurikulum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com