JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki memberikan informasi terkini terkait nasib Pesantren Al Zaytun setelah pimpinannya, Panji Gumilang terjerat pidana kasus penistaan agama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia mengatakan, para pengelola Al Zaytun sudah terlihat bangkit dari keterpurukan isu yang menerpa pesantren yang berdiri di Indramayu itu.
"Kita terus lakukan pembinaan kepada mereka, terutama pada para pengelolanya hari ini mereka kembali pada semangat mencerdaskan bangsa , dan norma-norma aturan yang berlaku," kata Saiful saat ditemui di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Buntut Hadir di Ponpes Al Zaytun, Ketua MUI Tasikmalaya Tanyakan Dasar SK Pemberhentiannya
Dia mengatakan, Kementerian Agama terus memberikan pelayanan kepada para santri yang masih belajar di tempat itu.
"Ya kalau secara pendidikan kami Kemenag terus berikan pelayanan pada para santri agar mereka bisa tetap belajar sebagai hak warga negara. Dan pidananya dan lain-lain itu akan diselesaikan oleh pihak terkait aparat kepolisian," pungkas dia.
Diketahui pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Polri juga sedang mengusut dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pesantren itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.