Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menterinya Kena Skandal Korupsi Lagi, Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Dianggap Mengecewakan

Kompas.com - 06/10/2023, 16:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah menteri yang terlibat korupsi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memperlihatkan masih terdapat persoalan serius dalam penanganan perbuatan rasuah.

Advokat Todung Mulya Lubis yang menyoroti persoalan korupsi mengutip Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dibuat Transparency International Indonesia pada masa kedua pemerintahan Jokowi yang justru anjlok.

Sejumlah menteri Jokowi yang terjerat korupsi dan sudah divonis bersalah adalah Idrus Marham, Imam Nahrawi, Edhy Prabowo, dan Juliari Batubara.

Sedangkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate serta eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masing-masing diduga terlibat korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan rasuah di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ingin Bertemu, Jokowi: Kalau Sudah Dijadwalkan Saya Terima

Data Transparency International menyebutkan, selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kualitas pemberantasan korupsi dan demokrasi cenderung terus menurun.

IPK Indonesia pada 2022 hasil survei Transparency International berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei.

Sedangkan pada 2021, IPK Indonesia berada pada skor 38/100.

"Saya merasa sedih di periode kedua Presiden Jokowi seharusnya bisa membuat warisan yang bagus buat bangsa ini. Meninggalkan sejarah perjuangan pemberantasan korupsi yang bagus dengan hasil yang bagus," kata Todung dalam program Rosi di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Pidana di Rekening Syahrul Yasin Limpo

Menurut Todung, terdapat sejumlah permasalahan dalam upaya pemberantasan korupsi yang membuat IPK di era Pemerintahan Jokowi menurun.

Persoalan pertama, kata Todung, adalah pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah revisi Undang-Undang KPK, melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Lantas, persoalan selanjutnya adalah Dewan Pengawas KPK yang dibentuk juga tidak bisa berbuat banyak dalam menjalankan tugas, yakni menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik sampai melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Masalah ketiga, kata Todung, pimpinan KPK di era Firli Bahuri tidak kompak dan tangguh seperti masa sebelumnya.

Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Peras Syahrul Yasin Limpo, Jokowi: Tanya ke Aparat


Todung juga menyoroti masih terdapat persaingan atau rivalitas di antara penegak hukum yang berwenang menangani kasus korupsi yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Saya tahu Presiden Jokowi punya komitmen dalam pemberantasan korupsi, tapi fakta adalah fakta. Saya menyesali sebetulnya pelemahan KPK yang dilakukan akibat revisi UU KPK," ujar Todung.

Todung juga berharap Presiden Jokowi bisa memperbaiki IPK di Indonesia dengan membenahi KPK dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia hingga Oktober 2024.

Baca juga: Istana: Surat Pengunduran Diri Syahrul Yasin Limpo Akan Dilaporkan ke Presiden

"Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan KPK sendirian. Kepolisian dan Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama. Tiga lembaga ini betul-betul mesti diusahakan menjadi kekuatan dan sinergi untuk memberantas korupsi," ucap Todung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com