JAKARTA, KOMPAS.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pengawasan terhadap proses penghitungan suara pemilu akan tetap berjalan ketat meski menggunakan metode dua panel.
Menurutnya, proses penghitungan suara digelar secara terbuka dan dipantau oleh saksi serta pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
“Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi peserta pemilu serta diawasi oleh pengawas TPS dan dipantau oleh pemantau,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Draf PKPU: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilakukan 2 Panel
Melalui metode dua panel, terang Idham, penghitungan suara bakal dikelompokkan menjadi dua. Panel pertama, penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara, panel lainnya menghitung suara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Idham, saksi TPS untuk pemilu presiden berbeda dengan saksi TPS untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sehingga, hal ini diyakini tak akan menyulitkan proses pengawasan terhadap penghitungan suara metode dua panel.
“Jadi dari sisi kesaksian tidak ada masalah, sebab setiap peserta pemilu memiliki saksi yang berbeda,” ujarnya.
Baca juga: Draf PKPU: Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Idham mengatakan, metode penghitungan suara dua panel ini dirancang untuk mengantisipasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melakukan penghitungan suara kelelahan.
Dia mengungkap, pada Pemilu 2019 lalu, ada 722 petugas KPPS yang meninggal dunia akibat terlalu lelah dalam menjalankan tugas penghitungan suara di TPS.
Tak hanya korban meninggal, ada lebih dari 5.000 petugas lain yang terdiri dari KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sakit karena bertugas selama pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Baca juga: Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Boleh Cuti Hampir Setahun
Faktor utama penyebab kematian ialah adanya komorbid atau penyakit bawaan yang teraktivasi akibat terlalu lelah bekerja menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga dini hari.
“Metode panel ditujukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan kerja atau wafat badan adhoc atau KPPS di hari pemilu akibat terlalu lelah dalam bekerja,” katanya.
Idham menyebut, metode ini telah disimulasikan oleh sejumlah KPU daerah. Hasilnya, waktu pelaksaan penghitungan suara di TPS terpangkas signifikan.
Dengan metode penghitungan suara dua panel, KPPS tidak perlu bekerja sampai larut malam atau dini hari untuk menghitung suara hasil pemilu.