JAKARTA, KOMPAS.com- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pengawasan terhadap proses penghitungan suara pemilu akan tetap berjalan ketat meski menggunakan metode dua panel.
Menurutnya, proses penghitungan suara digelar secara terbuka dan dipantau oleh saksi serta pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
“Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi peserta pemilu serta diawasi oleh pengawas TPS dan dipantau oleh pemantau,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Melalui metode dua panel, terang Idham, penghitungan suara bakal dikelompokkan menjadi dua. Panel pertama, penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara, panel lainnya menghitung suara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Idham, saksi TPS untuk pemilu presiden berbeda dengan saksi TPS untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sehingga, hal ini diyakini tak akan menyulitkan proses pengawasan terhadap penghitungan suara metode dua panel.
“Jadi dari sisi kesaksian tidak ada masalah, sebab setiap peserta pemilu memiliki saksi yang berbeda,” ujarnya.
Idham mengatakan, metode penghitungan suara dua panel ini dirancang untuk mengantisipasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melakukan penghitungan suara kelelahan.
Dia mengungkap, pada Pemilu 2019 lalu, ada 722 petugas KPPS yang meninggal dunia akibat terlalu lelah dalam menjalankan tugas penghitungan suara di TPS.
Tak hanya korban meninggal, ada lebih dari 5.000 petugas lain yang terdiri dari KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sakit karena bertugas selama pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Faktor utama penyebab kematian ialah adanya komorbid atau penyakit bawaan yang teraktivasi akibat terlalu lelah bekerja menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga dini hari.
“Metode panel ditujukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan kerja atau wafat badan adhoc atau KPPS di hari pemilu akibat terlalu lelah dalam bekerja,” katanya.
Idham menyebut, metode ini telah disimulasikan oleh sejumlah KPU daerah. Hasilnya, waktu pelaksaan penghitungan suara di TPS terpangkas signifikan.
Dengan metode penghitungan suara dua panel, KPPS tidak perlu bekerja sampai larut malam atau dini hari untuk menghitung suara hasil pemilu.
“Metode panel dalam penghitungan perolehan suara adalah salah satu bentuk kebijakan mitigatif,” tutur dia.
“Penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode dua panel, yaitu:
panel A mencakup pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu anggota DPD; dan
panel B mencakup pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 45 ayat (1) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dalam pasal yang sama disebutkan, penghitungan suara dengan metode dua panel hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga kriteria. Pertama, lokasi TPS memadai.
Lalu, tersedia sarana dan prasarana yang cukup. Syarat lainnya, disetujui oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, dan pengawas TPS yang hadir.
Jika merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penghitungan suara pemilu digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, setelah pemungutan suara ditutup.
Penghitungan suara bisa dilakukan hingga Kamis, 15 Februari 2024. Setelahnya, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Adapun pemungutan suara pemilu bakal digelar serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/08/15300091/hitung-suara-pemilu-2024-diusulkan-2-panel-kpu-sebut-pengawasan-tetap