Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf PKPU: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilakukan 2 Panel

Kompas.com - 08/09/2023, 12:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi penghitungan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan metode dua panel.

Ketentuan ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, khususnya Pasal 45.

“Penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode dua panel, yaitu:
panel A mencakup pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu anggota DPD; dan
panel B mencakup pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 45 ayat (1) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju 10-16 Oktober, Ini Penjelasan KPU

Dalam pasal yang sama disebutkan, penghitungan suara dengan metode dua panel hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga kriteria. Pertama, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) memadai.

Lalu, tersedia sarana dan prasarana yang cukup. Syarat lainnya, disetujui oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, dan pengawas TPS yang hadir.

Jika penghitungan suara dilakukan dengan metode dua panel, maka, komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagai berikut:

  • Panel A terdiri dari Ketua KPPS dan 2 anggota KPPS lainnya;
  • Panel B terdiri dari 4 anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.

Terkait ini, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU tersebut masih berupa rancangan.

Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Idham menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkait rancangan PKPU ini bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Syarat Usia Capres-Cawapres di Draf PKPU Tetap 40 Tahun, KPU: Sesuai UU

Jika merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penghitungan suara pemilu digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, setelah pemungutan suara ditutup.

Penghitungan suara bisa dilakukan hingga Kamis, 15 Februari 2024. Setelahnya, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun pemungutan suara pemilu bakal digelar serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com