JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 tetap 40 tahun.
Demikian diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Syarat usia minimal capres-cawapres ini sejalan dengan bunyi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf q draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Baca juga: Bahas Pemilu Damai 2024, Mendagri: Kalau Kalah, Jangan Marah-marah
Selain usia, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres. Misalnya, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Syarat lain, tidak pernah mengkhianati negara, tak pernah melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya. Capres-cawapres juga harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Total ada 20 syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024. Perinciannya yakni:
Dalam draf PKPU yang sama diatur masa pendaftaran capres-cawapres digelar selama 10-16 Oktober 2023.
Setelah bakal capres-cawapres mendaftar, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.
Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.
Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.
KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres. Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023
Baca juga: Draf PKPU Terbaru, Kampanye Pemilu Boleh di Kampus, Hanya Sabtu-Minggu
Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.