JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memperbolehkan pelaksanaan kampanye di kampus perguruan tinggi.
Hal tersebut tertuang dalam draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9/2023) dan dikonfirmasi oleh KPU RI.
Dilansir dari salinan draf PKPU tersebut pada Kamis (7/9/2023), aturan mengenai kampanye di lingkungan kampus tertuang pada pasal 72 A.
Baca juga: Anggota Komisi X Minta KPU Atur PKPU soal Pendidikan Politik di Sekolah
Pada aturan dijelaskan bahwa tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggungjawab pendidikan.
Tempat pendidikan yang dimaksud yakni perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas.
Kemudian, kampanye di kampus hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu saja.
Adapun untuk metode kampanye pemilu di kampus bisa berupa pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
Peserta kampanye pemilu di kampus merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi, kecuali bagi pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Netralitas Pemberi Izin Tempat Kampanye
Selain memperbolehkan pelaksanaan kampanye di kampus, draf PKPU juga menjelaskan soal sejumlah kegiatan yang dilarang saat kampanye.
Hal itu tertuang pada pasal 72 draf PKPU Kampanye, yang berbunyi pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat