Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Menangkan KPU-Bawaslu, Partai Republik Gagal Dapat Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Kompas.com - 22/08/2023, 05:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Republik pada April 2023 lalu.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor 245/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst," tulis putusan perkara pada Senin (21/8/2023), dikutip e-Court PN Jakpus.

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 278.000,00."

Baca juga: KPU Harap PN Jakpus Tak Terima Gugatan Partai Republik 

KPU RI sebelumnya berharap putusan serupa, menegaskan bahwa kasus Partai Republik tergolong sebagai sengketa proses kepemiluan yang seharusnya bukan diadili pada ranah peradilan umum.

Dalam konstruksi hukum kepemiluan di Indonesia, sengketa proses kepemiluan hanya dapat ditempuh di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya diberitakan, Partai Republik menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke PN Jakpus, menuntut agar mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain itu, Partai Republik juga meminta ganti rugi Rp 3 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar terhadap KPU RI dan Bawaslu RI.

Baca juga: Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu di PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar

Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, menyebutkan bahwa gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) sebagai gugatan perdata dan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, Partai Republik menganggap KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi yang membuat mereka gagal lolos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com