Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Republik Satu Laporkan KPU ke Bawaslu

Kompas.com - 28/10/2022, 15:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republik Satu melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Mereka telah melengkapi berkas laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI per Rabu (26/10/2022).

Bawaslu RI akan menelaah laporan tersebut sebelum menindaklanjutinya ke meja hijau mereka.

"Jadi (melaporkan KPU). Ini sedang proses pleno," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: KPU Anggap Gugatan Sengketa PKP di Bawaslu Salah Alamat

Pleno ini akan digelar untuk menentukan apakah laporan Partai Republik Satu lengkap secara formil dan materiil.

Berdasarkan ketentuan, Bawaslu hanya dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran administrasi pemilu jika laporan tersebut lengkap secara formil sekaligus materiilnya.

Apabila laporan itu lengkap dari segi formil atau materiil saja, laporan tersebut tidak bisa diregistrasi dan dibawa ke persidangan.

Puadi mengonfirmasi bahwa hasil pleno tersebut akan diusahakan terbit pada hari ini juga.

"(Keputusan pleno akan keluar) malam," kata Puadi singkat.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sengketa Verifikasi Administrasi 4 Parpol Lanjut ke Tahap Ajudikasi Bawaslu

Sebelumnya, KPU RI menyatakan 18 partai politik lolos tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, dengan 9 di antaranya bakal diverifikasi secara faktual.

Partai Republik Satu masuk sebagai salah satu dari 6 partai politik yang tidak dinyatakan lolos verifikasi administrasi, selain Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Keadilan Persatuan (PKP), dan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Selain Partai Republik Satu, 5 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi memutuskan untuk melayangkan sengketa terhadap KPU RI kepada Bawaslu RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com