JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Partai Republik.
"Kami sih berharap gugatan itu (dari Partai Republik) tidak diterima, belajar dari banding putusan Prima di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin pada Senin (17/4/2023).
Gugatan Partai Republik memang mirip dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai sesama partai yang gagal lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Bulan lalu, gugatan perdata Prima di PN Jakpus, termasuk permohonan untuk menunda Pemilu 2024, sempat dikabulkan najelis hakim meskipun putusan tersebut belakangan dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu di PN Jakpus, Minta Ganti Rugi Rp 3 Miliar
Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa pencarian keadilan pemilu bukan kompetensi absolut peradilan umum.
"Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut," ujar Afifuddin.
"Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya," ujarnya.
Baca juga: Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Buntut Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi
Sebelumnya diberitakan, Partai Republik menggugat KPU RI dan Bawaslu RI ke PN Jakpus menuntut agar mereka ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Partai Republik juga meminta ganti rugi Rp 3 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar terhadap KPU RI dan Bawaslu RI.
Juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, menyebutkan bahwa gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4/2023) sebagai gugatan perdata dan KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Gugatan itu teregister dengan nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT.PST.
Meski menempuh upaya hukum serupa denganPrima, namun gugatan Partai Republik tidak memuat penundaan pemilu.
"Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu," kata Atjo kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Dalam gugatannya, Partai Republik menganggap KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi yang membuat mereka gagal lolos.
Zulkifli berujar, PN Jakpus akan menggelar sidang setelah Lebaran 2023 dan memediasi para pihak sebelum persidangan digelar, sebagai suatu mekanisme yang harus ditempuh dalam peradilan perdata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.