Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Sengketa KPU, Partai Republik Permasalahkan Sipol dalam Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Kompas.com - 26/10/2022, 20:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Republik menjalani sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022), dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon.

Sidang ini dipimpin ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono serta Puadi sebagai anggota Bawaslu RI selaku anggota majelis.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Senin (24/10/2022) tak mencapai sepakat.

Baca juga: Gugat Sengketa, Parsindo Keluhkan Gerbang KPU Tutup 10 Menit Jelang Berakhirnya Perbaikan Administrasi

Permohonan sengketa yang Partai Republik pada pokoknya mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam tidak lolosnya mereka pada tahap verifikasi administrasi.

Mereka menyebut bahwa penggunaan Sipol sebuah kemajuan, namun di saat yang sama disebut mengalami kendala teknis yang berakibat pada hilangnya hak-hak partai politik calon peserta pemilu.

"Bahwa pada pokoknya hambatan teknis tersebut telah menyebabkan pemohon tidak dapat melaksanakan input data secara maksimal dan sempurna ke dalam Sipol," bunyi permohonan Partai Republik yang dibacakan dalam persidangan.

Baca juga: KPU Membantah Tudingan Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol

Partai Republik mengeklaim bahwa Sipol, tidak seperti pada saat pendaftaran, justru menjadi rumit ketika memasuki tahap perbaikan administrasi. Kerumitan itu, menurut mereka, menghambat pengisian data 1 dan lainnya.

"Contohnya, dokumen kategori data kepengurusan, meski SK kepengurusan telah diperbaiki, faktanya indikator kepengurusan dalam Sipol tidak memperbaiki, warna biru. Hambatan ini lah yang membuat pemohon harus mempelajari penyebabnya. Proses mempelajari ini memakan waktu berhari-hari, sehingga menghabiskan masa perbaikan yang dimiliki pemohon, menjelang berakhirnya target masa waktu perbaikan," bunyi permohonan Partai Republik.

Mereka memberi contoh lain, mereka baru mengetahui belakangan bahwa kepengurusan pada Sipol disebut baru bisa mendapatkan kode "biru" jika rekening partai juga diperbaiki, tanpa pemberitahuan apa pun sehingga mereka kehilangan waktu sia-sia.

"Pemohon telah mengajukan bantuan pemecahan masalah kepada KPU dan belum mendapatkan jawaban seperti yang diinginkan pemohon dan harus berjibaku memecahkan sendiri hambatan Sipol tersebut," bunyi permohonan Partai Republik.

Baca juga: Gugat Sengketa KPU karena Tak Lolos Verifikasi Pemilu 2024, Ini 4 Keberatan PKP

Karena kendala teknis ini, Partai Republik masuk dalam daftar 4 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1 karena dianggap tidak melengkapi perbaikan berkas, sehingga KPU RI tidak melakukan verifikasi administrasi tahap 2 atas mereka dan otomatis gugur pada tahap ini.

Mereka melayangkan sengketa kepada KPU RI karena Sipol, sebagaimana diatur undang-undang, seharusnya bukan menjadi alat utama dan penentu nasib calon partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Republik meminta Bawaslu RI agar membatalkan Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang pengumuman hasil verifikasi administrasi dan membatalkan berita acara Nomor 230/PL.01.1.BA/05/2022.

Bawaslu juga diminta memerintahkan KPU RI memberikan waktu 2x24 kepada Partai Republik menyelesaikan input keanggotaan dalam Sipol hingga 100 persen dan menetapkan mereka berhak mengikuti verifikasi faktual serta partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, PRIMA Akan Gugat KPU ke Bawaslu

Dalam persidangan, KPU RI mengaku telah menyiapkan jawaban atas permohonan Partai Republik, namun meminta kelonggaran waktu untuk mencocokkan keterangan Partai Republik terkait hal-hal teknis Sipol.

Ketua majelis Rahmat Bagja memutuskan agar agenda mendengarkan jawaban KPU RI dihelat di hari yang sama dengan agenda pembuktian pada Senin (31/10/2022) nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com