Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin Bandung

Kompas.com - 04/08/2023, 09:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengusaha yang menyuap hakim agung dalam dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tanaka dan Ivan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana pada Kamis (3/8/2023).

"(Jaksa KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: KPK Buka Peluang Tahan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis memutuskan Tanaka dan Ivan terbukti bersalah menyuap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga hakim agung di MA.

Suap diberikan terkait kasasi perkara perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ali mengatakan, Tanaka akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 6,5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Perjalanan Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Nonaktif yang Hukumannya Dipangkas

Sementara itu, Ivan akan mendekam selama 5,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta.

"Kewajiban membayar denda Rp 750 juta," ujarnya.

Adapun Tanaka dan Ivan merupakan debitur KSP Intidana. Tanaka disebut memiliki simpanan berjangka di koperasi itu dengan jumlah mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Namun, ia mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan simpanannya.

Tanaka akhirnya menggugat secara perdata koperasi tersebut dan secara pidana terhadap Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas

Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Melalui pengacaranya, Tanaka dan Ivan kemudian patungan uang hingga miliaran rupiah untuk mengondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Dalam perkara ini, Hakim Agung yang diduga menerima suap, Sudrajad Dimyati, divonis 8 tahun penjara. Sudrajad merupakan hakim yang menyidangkan kasasi perdata KSP Intidana.

Sementara satu hakim agung lainnya, Gazalba Saleh divonis bebas karena dinilai tidak terbukti menerima suap.

Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara pidana Budiman Gandi Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com