JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep mengonfirmasi dirinya hadir karena diminta memberi kesaksian dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Pantauan Kompas.com, Asep tiba di kantor Dewas atau gedung KPK lama pada pukul 08.58 WIB. Ia datang menggunakan mobil dinas KPK.
"Ya," kata Asep singkatan sembari tersenyum ketika ditanya awak media terkait kedatangannya untuk menjadi saksi sidang etik Johanis Tanak, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Saksi di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hari Ini
Selebihnya, Asep hanya tersenyum sembari terus mengacungkan jempol. Ia kemudian menyalami beberapa petugas di KPK, termasuk polisi yang berjaga.
Demikian juga ketika ditanya mengenai surat pengunduran dirinya yang ditolak pimpinan KPK, Asep hanya tersenyum sembari terus mengacungkan jempol.
"Lanjut ini dulu ya," ujar Asep.
Selain Asep, hari ini Dewas menjadwalkan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (27/7/2023), Dewas telah meminta keterangan dari dua Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.
Baca juga: Perwira TNI Datangi Gedung KPK Usai Kepala Basarnas Tersangka, Pengamat: Intimidasi Institusi
Ditemui awak media, Nawawi mengaku diminta memberi kesaksian terkait kegiatan pimpinan KPK pada 27 Maret 2023.
Sebab, pada tanggal tersebut Johanis Tanak diduga berkomunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.
Padahal, Idris sedang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ditanyakan kegiatan diduga tanggal 27 aktivitas kami di tanggal 27 Maret. Seingat saya, kami lagi ekspose perkara lain,” ujar Nawawi pada 27 Juli 2023.
Baca juga: Kata TNI soal Sempat Beda Suara dengan KPK Terkait Proses Awal Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret.
Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Komunikasi Johanis Tanak dengan Pihak Berperkara Cukup Bukti Lanjut ke Sidang Etik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.