JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut akan keluar atau bebas dari tahanan pada malam hari ini, Selasa (1/8/2023).
Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang didakwa menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba.
Kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan, saat ini tim pengacara masih menunggu Gazalba keluar dari rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Secara aturan seperti itu. Kami pun masih menunggunya," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.
Baca juga: KPK Segera Ajukan Kasasi Usai Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
Aldres mengatakan, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Gazalba dikeluarkan dari tahanan.
Kini, pihaknya sedang menunggu penyelesaian proses administrasi pembebasan Gazalba dari Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Iya ada amar seperti itu (memerintahkan mengeluarkan Gazalba dari tahanan)," tutur Aldres.
Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri untuk meminta konfirmasi terkait keluarnya Gazalba dari tahanan. Namun, hingga berita ini ditulis Ali belum merespons.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menganggap tidak cukup bukti Gazalba menerima suap. Ia pun dinyatakan bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.