JAKAKRA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
Dakwaan Jaksa KPK dinyatakan tidak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Ali mengatakan, meski menghormati setiap putusan majelis hakim, pihaknya sangat yakin dengan alat bukti yang dibawa tim Jaksa ke muka sidang.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Menurut Ali, penanganan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung bukan hanya persoalan penegakan hukum.
Namun, proses hukum itu juga menjadi bentuk menjaga upaya menjaga mareah institusi peradilan.
“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK saat ini masih menyidik dugaan gratifikasi an tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
KPK akan membawa perkara itu hingga ke meja hijau untuk diadili.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.