Salin Artikel

KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin Bandung

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengusaha yang menyuap hakim agung dalam dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tanaka dan Ivan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana pada Kamis (3/8/2023).

"(Jaksa KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Ali mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis memutuskan Tanaka dan Ivan terbukti bersalah menyuap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga hakim agung di MA.

Suap diberikan terkait kasasi perkara perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ali mengatakan, Tanaka akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 6,5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Sementara itu, Ivan akan mendekam selama 5,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta.

"Kewajiban membayar denda Rp 750 juta," ujarnya.

Adapun Tanaka dan Ivan merupakan debitur KSP Intidana. Tanaka disebut memiliki simpanan berjangka di koperasi itu dengan jumlah mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Namun, ia mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan simpanannya.

Tanaka akhirnya menggugat secara perdata koperasi tersebut dan secara pidana terhadap Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Melalui pengacaranya, Tanaka dan Ivan kemudian patungan uang hingga miliaran rupiah untuk mengondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Dalam perkara ini, Hakim Agung yang diduga menerima suap, Sudrajad Dimyati, divonis 8 tahun penjara. Sudrajad merupakan hakim yang menyidangkan kasasi perdata KSP Intidana.

Sementara satu hakim agung lainnya, Gazalba Saleh divonis bebas karena dinilai tidak terbukti menerima suap.

Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara pidana Budiman Gandi Suparman.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/09474721/kpk-jebloskan-dua-penyuap-hakim-agung-ke-lapas-sukamiskin-bandung

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke