JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung, yang perkaranya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023).
Meski demikian, kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ini Gazalba juga menyandang status tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas
“Ya, masa penahanan perkara ketika sudah cukup tidak pernah adakan tersangka KPK yang tidak ditahan gitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/8/2023).
Ali mengatakan, Gazalba kemudian dikeluarkan dari tahanan pada Selasa malam karena Jaksa KPK harus melaksanakan atau mengeksekusi putusan majelis hakim.
Karena itu, Jaksa KPK menyusun berita acara pengeluaran gazalba dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Itu kewajiban hukum sebagaimana KUHAP, Hukum Acara Pidana, Jaksa kemudian melaksanakan putusan dari majelis hakim,” tutur Ali.
Baca juga: Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dari Dakwaan Suap
Ali menegaskan, KPK tetap mengusut dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh yang saat ini masih ada di tahap penyidikan dan fokus menangani kasus itu, sembari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dan tentunya kami akan panggil kembali (Gazalba Saleh),” kata Ali.
Dalam perkara suapnya, Gazalba didakwa menerima Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Baca juga: Profil Gazalba Saleh, Hakim Agung yang Divonis Bebas Terkait Kasus Suap
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menyatakan dakwaan Jaksa tidak cukup bukti sehingga Gazalba dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.