JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).
Kuasa hukum Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan, alasan dibebaskannya Gazalba adalah karena kliennya tak terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Alasan tersebut diklaim Aldres tertuang dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023) malam.
Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...
Aldres mengatakan, sejak proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga persidangan, saksi Prasetyo Nugroho selaku asisten Gazalba konsisten menyatakan hakim agung tersebut tidak menerima suap.
Katanya, Prasetyo mengaku menikmati sendiri uang suap dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Ia juga disebut mencatut nama Gazalba dalam dugaan suap jual beli perkara di MA itu.
Menurut Aldres, Prasetyo juga mengkelaim telah membohongi pegawai negeri sipil (PNS) di MA yang menjadi jalur suap, Redi Novarisza, bahwa Gazalba sudah sepakat membantu penanganan perkara Heryanto Tanaka.
"Terdakwa sudah terima uang ya dia bohong uang dia terima sendiri," ujar Aldres.
Selain itu, kata Aldres, dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan Prasetyo berkomunikasi dengan Gazalba terkait penanganan perkara KSP Intidana. Menurut dia, jaksa hanya bisa membuktikan komunikasi Prasetyo dengan Redi Novarisza.
"Sementara dalam perkara ini yang perlu dibuktikan adalah apakah ada komunikasi dan penerimaan oleh Gazalba," tuturnya.
Sementara itu, menindaklanjuti vonis bebas Gazalba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera mengajukan kasasi ke MA. Meski menghormati putusan hakim, KPK yakin barang bukti yang diajukan terkait perkara ini di persidangan sudah cukup.
"Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: KPK Segera Ajukan Kasasi Usai Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas
Adapun dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun demikian, putusan Majelis Hakim PN Bandung berujung antiklimaks lantaran Gazalba divonis bebas.
(Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.