JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.
Gazalba merupakan hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
“Negara tentu akan naik ke kasasi, dalam hal ini KPK ya, karena yang mewakili negara itu KPK,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Alasan Hakim Tipikor Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dari Dakwaan Suap
Mahfud menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.
“KPK kami koordinasikan untuk kasasi, koordinasi ya, bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” ujar Mahfud.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa (1/8/2023).
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa kemarin.
Meski demikian, kata Ali, KPK yakin alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup.
Karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Baca juga: Profil Gazalba Saleh, Hakim Agung yang Divonis Bebas Terkait Kasus Suap
Ali mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut marwah institusi peradilan.
“Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Baca juga: Pengacara: Hakim Agung Gazalba Saleh Tak Terbukti Terima Suap
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.