Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Nonaktif yang Hukumannya Dipangkas

Kompas.com - 02/08/2023, 15:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) disunat.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memangkas hukuman Sudrajad menjadi tujuh tahun penjara. Mulanya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad divonis 8 tahun penjara.

Sementara, oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudrajad sedianya dituntut hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disunat Jadi 7 Tahun

Berikut perjalanan kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati dari penetapan tersangka hingga pengurangan hukuman.

Tersangka

Surajad Dimyati terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022 lalu. Ia diduga terlibat suap perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Bersamaan dengan penangkapan Sudrajad, KPK juga mencokok hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak KSP Intidana.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka yakni Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.

Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...

Suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas KSP Intidana bergulir di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat yang merupakan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.

Oleh karenanya, keduanya mengajukan kasasi ke MA melalui dua kuasa hukum mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Untuk memastikan putusan kasasi sesuai dengan keinginan kliennya, Yosep dan Eko menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA. Melalui perantara panitera MA itu, suap masuk ke majelis hakim perkara kasasi, termasuk Sudrajad Dimyati.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar ke panitera MA. PNS kepaniteraan MA Desy Yustria lantas membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat perkara ini.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Desy disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly Tri Pangestu sebesar Rp 100 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Atas penetapan tersangka ini, Sudrajad dan sembilan orang tersangka lainnya pun langsung ditahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com