JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) disunat.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memangkas hukuman Sudrajad menjadi tujuh tahun penjara. Mulanya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Sudrajad divonis 8 tahun penjara.
Sementara, oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudrajad sedianya dituntut hukuman 13 tahun penjara.
Baca juga: Vonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disunat Jadi 7 Tahun
Berikut perjalanan kasus dugaan suap Sudrajad Dimyati dari penetapan tersangka hingga pengurangan hukuman.
Surajad Dimyati terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022 lalu. Ia diduga terlibat suap perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Bersamaan dengan penangkapan Sudrajad, KPK juga mencokok hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak KSP Intidana.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka yakni Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.
Baca juga: Saat Hukuman Sudrajad Dimyati Disunat dan Gazalba Saleh Divonis Bebas...
Suap bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait aktivitas KSP Intidana bergulir di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat yang merupakan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, tidak puas dengan keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat.
Oleh karenanya, keduanya mengajukan kasasi ke MA melalui dua kuasa hukum mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Untuk memastikan putusan kasasi sesuai dengan keinginan kliennya, Yosep dan Eko menjalin komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA. Melalui perantara panitera MA itu, suap masuk ke majelis hakim perkara kasasi, termasuk Sudrajad Dimyati.
Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar ke panitera MA. PNS kepaniteraan MA Desy Yustria lantas membagi-bagikan uang tersebut untuk sejumlah pihak yang terlibat perkara ini.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Atas penetapan tersangka ini, Sudrajad dan sembilan orang tersangka lainnya pun langsung ditahan.