JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mendiang anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), Jajang mengatakan, komunikasi terakhir antara korban dengan seniornya yang terungkap, saat gelar perkara kasus kematian Bripda IDF.
Gelar perkara ini turut diikuti oleh kuasa hukum dan keluarganya.
Dalam gelar perkara, Bripda IDF masuk ke kamar saksi AN karena dipanggil oleh tersangka yang menembaknya, Bripda IMS.
"Pelaku meminta korban datang dengan kalimat bernada kasar, 'sini kau'. Kemudian korban IDF datang ke kamar tersebut," ujar Jajang saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Keluarga Anggap Janggal Kematian Bripda IDF, Kompolnas: Tersangka Mengaku Tak Ada Rencana Pembunuhan
Menurutnya, senjata api (senpi) sudah disiapkan pelaku di dalam tas. Sehingga, senpi itu tinggal langsung dikeluarkan dari tas dan ditembakkan ke arah Bripda IDF.
Jajang mengatakan, dengan kejadian tersebut, pihaknya meyakini adanya perencanaan pembunuhan kepada Bripda IDF, bukan kelalaian.
"Kalau ada yang menyimpulkan karena faktor kelalaian, berarti mereka sudah ada niat menutup-nutupi perkara pembunuhan ini," menurutnya.
Jajang menekankan bahwa mereka akan tetap pada pendirian yaitu ada dugaan kuat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam kematian Bripda IDF.
Baca juga: Pekan Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Buat Laporan Kematian Anaknya di Bareskrim
Dia lantas mempertanyakan letak unsur kelalaian jika pelaku memang menembakkan senpi ke arah Bripda IDF.
"Kok masih saja bersikukuh menyimpulkan kelalaian sih? Sadar enggak mereka itu anggota Densus 88 Antiteror, pasukan elite Polri. Kok lalai terus sih narasinya?" tukas Jajang.
Kemudian, Jajang mengklaim Bripda IDF sudah merasa terintimidasi oleh seniornya sejak awal tahun 2023.
Sementara itu, kata Jajang, pihak penyidik juga tidak membantah adanya dugaan transaksi senpi gelap di lingkungan Polri.
Sebab, senpi yang digunakan pelaku untuk menembak Bripda IDF adalah senpi ilegal dan beredar di lingkungan Polri.
"Dan salah satu tujuan kedatangan pelaku IMS ke flat saksi AN adalah melakukan transaksi senpi tersebut. Itu diakui oleh penyidik," jelasnya.
Jajang mengatakan pihak keluarga kecewa dengan pernyataan polisi yang menyatakan Bripda IDF tewas karena unsur kelalaian.